12
previous arrow
next arrow
12
11
1
previous arrow
next arrow

APA ITU IPO ?

IPO merupakan salah satu cara perusahaan untuk mendapatkan dana tambahan untuk menjalankan operasional perusahaan atau mempercepat ekspansi. IPO (Initial Public Offering) adalah penawaran umum perdana saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat umum. Alasan perusahaan IPO adalah untuk mengumpulkan capital atau modal usaha yang lebih besar dari saham-saham perusahaan yang dijual pada publik. Tambahan modal yang diperoleh dari penjualan saham ttersebut akan bisa digunakan oleh perusahaan untuk mengembangkan perusahaan dan menuntaskan rencana-rencana besar perusahaan ke depannya.

Keuntungan GO PUBLIC

(a) Akses terhadap Pendanaan di Pasar Saham
Alasan ini merupakan pertimbangan yang paling utama bagi perusahaan untuk go public dan menjadi perusahaan publik. Pemodalan yang diperoleh dapat digunakan untuk meningkatkan modal kerja dalam rangka membiayai pertumbuhan perusahaan, untuk membayar utang, untuk melakukan investasi, atau melakukan akuisisi.
Go public juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur pemodalan yang optimal. Setelah menjadi perusahaan publik, perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal untuk memperoleh pendanaan selanjutnya, antara lain melalui penawaran umum terbatas yang penawarannya dibatasi hanya kepada investor yang telah memiliki saham perusahaan, atau melalui secondary offering dan private placement. Perusahaan juga akan lebih mudah untuk menarik strategic investor untuk ikut berinvestasi pada saham perusahaan.

(b) Tambahan Kepercayaan untuk Akses Pinjaman
Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya
diperdagangkan di Bursa, kalangan perbankan akan
dapat lebih mengenal dan percaya kepada
perusahaan.Setiap saat perbankan dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan melalui berbagai keterbukaan informasi yang diumumkan perusahaan melalui Bursa. Dengan kondisi demikian, tidak hanya proses pemberian pinjaman yang relatif akan lebih mudah dibandingkan pemberian pinjaman kepada perusahaan yang belum dikenal, namun tingkat bunga yang dikenakan juga dimungkinkan akan lebih rendah mengingat credit risk perusahaan terbuka yang relatif lebih kecil dibandingkan credit risk pada perusahaan tertutup. Selain itu, dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan mempermudah akses
di Bursa, perusahaan akan untuk menerbitkan surat utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pada umumnya, investor pembeli surat utang akan lebih menyukai jika perusahaan yang menerbitkan surat utang tersebut telah dikenal dan memiliki citra yang baik dalam dunia keuangan. Kondisi demikian tentunya tidak hanya akan sangat membantu mempermudah penerbitan surat utang, tetapi juga memungkinkan perusahaan untuk menerbitkan surat utang dengan tingkat bunga yang lebih bersaing.

(c) Menumbuhkan Profesionalisme
Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan dituntut oleh banyak pihak untuk dapat selalu meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan, sistem pelaporan, serta menerapkan praktek-praktek tata kelola yang baik. Dengan demikian akan tercipta
suatu kondisi yang senantiasa memacu perusahaan dan seluruh karyawannya untuk profesional dan berusaha selalu memberikan hasil yang terbaik, yang
pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.

(d) Meningkatkan Image Perusahaan
Dengan pencatatan saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia, informasi dan berita tentang perusahaan akan sering diliput oleh media, penyedia data dan analis di perusahaan sekuritas. Publikasi secara cuma-cuma tersebut akan meningkatkan image perusahaan serta meningkatkan eksposur pengenalan atas produk-produk yang dihasilkan perusahaan. Hal ini akan menciptakan peluang peluang baru dalam bisnis perusahaan.

(e) Likuiditas & Kemungkinan Divestasi bagi Pemegang Saham Pendiri yang Menguntungkan
Apabila pemegang saham pendiri membutuhkan dana untuk keperluan usahanya yang lain, divestasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia dengan nilai yang optimal. Perdagangan saham yang aktif di Bursa Efek Indonesia akan menciptakan harga yang dapat menjadi acuan pemegang saham dalam melakukan transaksi.

(f) Menumbuhkan Loyalitas Karyawan Perusahaan
Apabila saham perusahaan dapat diperdagangkan di Bursa, karyawan akan senang hati mendapatkan insentif berupa saham. Dengan lebih melibatkan karyawan dalam proses pertumbuhan perusahaan, diharapkan dapat menimbulkan rasa memiliki, yang pada akhirnya dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja karyawan. Selain itu, program kepemilikan saham oleh karyawan melalui pemberian saham atau opsi saham oleh perusahaan, juga merupakan strategi untuk
dapat mempertahankan karyawan kunci, tanpa mengeluarkan biaya tunai. Karyawan dapat menjual saham insentif yang diperoleh dari perusahaan melalui Bursa Efek Indonesia.

(g) Peningkatan Nilai Perusahaan (Company Value)
Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, setiap saat publik dapat memperoleh data pergerakan nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di Bursa, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.

(h) Kemampuan untuk Mempertahankan Kelangsungan Hidup
Salah satu permasalahan yang menjadi pemicu kejatuhan bisnis yang dikelola suatu keluarga adalah perpecahan dalam keluarga tersebut. Dengan menjadi perusahaan publik, setiap pihak dalam keluarga dapat memiliki saham perusahaan dalam porsinya masing-masing dan sewaktu-waktu dapat melakukan penjualan atau pembelian melalui Bursa Efek Indonesia. Pemegang saham pendiri juga dapat mempercayakan pengelolaan perusahaan kepada pihak profesional yang kompeten dan dapat dengan mudah mengawasi perusahaan melalui laporan keuangan atau keterbukaan informasi perusahaan yang diwajibkan oleh otoritas. Dalam hal terjadi kesulitan keuangan dan kegagalan pembayaran utang kepada kreditur yang kemudian memerlukan restrukturisasi utang, debt to equity swap dapat menjadi alternatif jalan keluar bagi kedua belah pihak. Kreditur yang memperoleh saham dari konversi utang, dapat menjual saham tersebut melalui mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Hal demikian sulit dilakukan jika debitur merupakan perusahaan tertutup.

(i) Insentif Pajak
Untuk mendorong perusahaan melakukan go public, pemerintah memberikan insentif pajak melalui penerbitan peraturan pemerintah yang terakhir diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka yang dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% lebih rendah dari tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri, sepanjang 40% sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa dan memiliki minimal 300 pemegang saham.

Konsekuensi GO PUBLIC

(a) Berbagi Kepemilikan
Dengan masuknya investor publik, pemegang saham pendiri tidak lagi memiliki perusahaan dengan kepemilikan sebesar 100% dan harus berbagi suara dalam rapat umum pemegang saham. Namun demikian, pemegang saham pendiri tidak perlu khawatir kehilangan pengendalian atas perusahaan. Pemegang saham pendiri tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai pemegang saham pengendali, sepanjang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka.

(b) Kewajiban Mematuhi Peraturan Pasar Modal yang Berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia memiliki aturan-aturan yang diterapkan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa. Aturan tersebut antara lain terkait transparansi atau keterbukaan informasi untuk memastikan bahwa seluruh pemegang saham dapat memperoleh informasi yang diperlukan dalam membuat keputusan investasinya. Ketentuan lain yang perlu dipenuhi adalah diperlukannya pembentukan organ organ perusahaan yang masing-masing memiliki fungsi untuk dapat menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Hal demikian dimaksudkan untuk membantu perusahaan dapat berkembang dengan cara yang baik, kompetitif, profesional, dan berkelanjutan.

Persiapan Awal GO PUBLIC

(i) Pembentukan Tim IPO Internal
Proses go public memerlukan proses yang meliputi beberapa aspek, sehingga pembentukan tim IPO yang kuat merupakan hal yang cukup penting. Tim internal sebaiknya terdiri dari orang-orang yang menguasai aspek keuangan dan aspek legal. Tim ini akan bekerjasama dengan para profesional yang ditunjuk perusahaan untuk membantu proses IPO, khususnya dalam mempersiapkan dokumen prospektus.

(ii) Pertimbangan Awal
Beberapa hal berikut ini perlu dipertimbangkan pada tahap-tahap awal:
a. Berapa kisaran dana yang dibutuhkan perusahaan dari IPO? Hal ini perlu disinergikan dengan rencana bisnis perusahaan.
b. Berapa persentase kepemilikan publik maksimal yang diinginkan oleh para pemegang saham pendiri? Pada kebanyakan perusahaan, pemegang saham pendiri menginginkan untuk tetap menjadi pemegang saham pengendali perusahaan. Di sisi lain, semakin besar persentase kepemilikan publik, saham perusahaan akan cenderung lebih aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sehingga risiko likuiditas bagi investor akan lebih rendah.
c. Untuk suatu grup perusahaan yang memiliki banyak anak usaha dan terdiri dari beberapa lini bisnis, beberapa hal perlu dipertimbangkan:

– Perusahaan mana yang akan ditawarkan sahamnya kepada publik?
-Apakah perlu ada spin-off, merger, akuisisi, atau divestasi aset sebelum melakukan penawaran umum?
Semakin besar nilai perusahaan yang sahamnya dijual kepada publik, pada umumnya akan relatif lebih menarik minat investor.
d. Apakah terdapat ketentuan perijinan dalam peraturan, perjanjian atau hal-hal lainnya yang perlu ditindaklanjuti atau dilakukan amandemen sebelum IPO?
e. Apakah terdapat permasalahan signifikan, misalnya permasalahan hukum yang dapat mengganggu kelangsungan usaha perusahaan dan diperkirakan dapat mengganggu proses IPO?
f. Apakah perusahaan perlu melakukan perubahan atas susunan direksi dan/atau komisaris perusahaan?

(iii) Penunjukan Profesional Eksternal
Untuk membantu perusahaan dalam proses IPO, perusahaan perlu melakukan seleksi atas beberapa pihak sebagai berikut:

a. Penjamin Emisi Efek (underwriter) yang akan membantu menawarkan saham perusahaan kepada investor;
b. Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan;
c. Konsultan Hukum yang akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan memberikan pendapat hukum;
d. Notaris yang akan membantu dalam melakukan perubahan Anggaran Dasar, membuat akte-akte dan perjanjian perjanjian;
e. Penilai, apabila perusahaan memiliki aset tetap berupa tanah atau bangunan yang perlu dinilai oleh penilai independen;
f. Biro Administrasi Efek yang akan membantu melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan.
Seleksi yang dilakukan perusahaan sebaiknya mempertimbangkan rekam jejak dan reputasi para profesional tersebut dalam membantu proses IPO pada perusahaan lainnya serta besarnya biaya yang diajukan masing-masing profesional. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa profesional yang ditunjuk adalah profesi penunjang pasar modal yang telah terdaftar di OJK.

(iv) RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar
Dalam tahap persiapan ini, perusahaan mengadakan RUPS untuk memperoleh persetujuan go public dari seluruh pemegang saham dan penetapan berapa jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik. Perusahaan juga perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar dari PT tertutup menjadi PT terbuka. Selain itu, perusahaan juga perlu membentuk Sekretaris Perusahaan, Audit Internal, dan Komite Audit, jika belum ada sebelumnya.

(v) Mempersiapkan Dokumen
Untuk go public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, perusahaan terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan permohonan pencatatan saham kepada Bursa Efek Indonesia, dengan mempersiapkan antara lain beberapa dokumen berikut ini:
a. Profil perusahaan, informasi tentang rencana IPO, underwriter, dan profesi penunjang;
b. Pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum dari Konsultan Hukum;
c. Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik;
d. Laporan Penilai (jika ada);
e. Anggaran Dasar perusahaan terbuka perusahaan yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM;
f. Prospektus, yang berisikan antara lain informasi yang terdapat pada dokumen a. sampai dengan e. di atas;
g. Proyeksi keuangan.

Proses GO PUBLIC

Persiapan Awal dan Persiapan Dokumen
Pada tahap awal, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk pihak-pihak eksternal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar, serta mempersiapkan dokumen dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK.

Penyampaian Permohonan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia
Untuk menjadi perusahaan publik yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dll. Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scripless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Bursa Efek Indonesia akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan beserta underwriter dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan usaha perusahaan, Bursa Efek Indonesia juga akan melakukan kunjungan ke perusahaan serta meminta penjelasan lainnya yang relevan dengan rencana IPO perusahaan. Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 Hari Bursa setelah dokumen lengkap, Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham kepada perusahaan.

Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK
Setelah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham dari Bursa Efek Indonesia, perusahaan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK untuk melakukan penawaran umum saham. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain adalah prospektus. Dalam melakukan penelaahan, OJK dapat meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus. Sebelum mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding), perusahaan harus menunggu ijin dari OJK. Perusahaan juga dapat melakukan public expose jika ijin publikasi telah dikeluarkan OJK. OJK
akan memberikan pernyataan efektif setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya. Apabila Pernyataan Pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli saham, serta melakukan penawaran umum.

Penawaran Umum, Pencatatan dan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia
Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribe), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat). Perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa disertai dengan bukti surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan. Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam melakukan transaksi saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia. Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Peraturan yang terkait

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai persyaratan dan tata cara melakukan penawaran umum saham dan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, perusahaan dapat mempelajari ketentuan dalam peraturan di OJK (www.ojk.go.id) dan di Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id). Peraturan OJK yang terkait dengan penawaran umum saham adalah Peraturan No.:

– IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

– IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum

– IX.A.3 tentang Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran

– IX.A.4 tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum

– IX.A.5 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum

– IX.A.6 tentang Pembatasan atas Saham yang Diterbitkan sebelum Penawaran Umum

– IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum

– IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo

– IX.A.9 tentang Promosi Pemasaran Efek termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik

– IX.A.12 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham

– IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum

– IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum

– IX.C.3 tentang Pedoman mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum

– IX.C.7 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil

– IX.C.8 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan
Menengah atau Kecil

Sedangkan Peraturan Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan persyaratan dan prosedur pencatatan saham adalah Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat serta Peraturan No. I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kunci Sukses IPO

(a) Informasi yang Menarik tentang Perusahaan
Investor cenderung lebih tertarik berinvestasi pada perusahaan yang memiliki pertumbuhan kinerja
keuangan yang baik dan rekam jejak yang  kuat di industrinya. Dengan melihat tingkat pertumbuhannya di masa lalu, investor dapat lebih mudah memprediksi pertumbuhan perusahaan di masa yang akan datang, sehingga risiko investasi dapat diminimalkan. Investor juga akan lebih memiliki keyakinan pada perusahaan yang memiliki tim manajemen yang berpengalaman dan teruji mampu membuat perusahaannya bersaing dengan
para kompetitor. Dan yang tidak kalah penting, rencana bisnis perusahaan ke depan dan prospeknya menjadi hal utama yang dipertimbangkan investor, mengingat bahwa apresiasi harga saham akan tergantung dari potensi pertumbuhan kinerja perusahaan di masa yang akan datang. Informasi tersebut perlu dituangkan secara efektif dalam dokumen prospektus sehingga publik atau
calon investor dapat mempelajari hal tersebut sebelum membuat keputusan investasinya. Dalam menuangkan informasi dalam prospektus, perusahaan dibantu oleh underwriter dan para profesi penunjang.

(b) Strategi Pemasaran yang Efektif
Beberapa investor memiliki kebijakan tertentu dalam berinvestasi, misalnya dari sisi jenis instrumen investasi, jangka waktu investasi, industri, tingkat risiko dan tingkat pengembalian yang diharapkan. Untuk menemukan investor yang sesuai dengan penawaran umum saham yang dilakukan perusahaan, underwriter akan membantu perusahaan. Dalam upaya memasarkan saham perusahaan, underwriter dapat melakukan beberapa pendekatan, antara lain melakukan pre-marketing & public expose. Pre-marketing dilakukan untuk melihat sejauh mana minat investor terhadap saham perusahaan sebelum penawaran umum yang sesungguhnya. Public expose atau pemaparan informasi tentang perusahaan dan rencana IPO kepada publik dapat dilakukan setelah mendapatkan ijin publikasi prospektus ringkas dari OJK. Apabila nilai penawaran saham perusahaan cukup tinggi, underwriter juga dapat mengusulkan dilakukan road show untuk bertemu dengan investor-investor yang memiliki dana cukup besar, baik di dalam maupun di luar negeri. Underwriter juga dapat membantu investor melakukan analisa dan memberikan rekomendasi tentang saham perusahaan dengan menerbitkan laporan riset ekuitas yang disusun oleh tim riset underwriter. Perusahaan perlu menunjuk underwriter yang tepat, mengingat bahwa underwriter memiliki peran penting dalam proses IPO. 

(c) Struktur Penawaran Umum Saham
Salah satu risiko investasi yang dihadapi investor adalah risiko likuiditas di pasar saham. Investor relatif lebih menyukai saham yang diterbitkan dengan nilai yang cukup besar dan jumlah saham yang ditawarkan kepada publik cukup banyak sehingga saham tersebut diharapkan akan aktif ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia. Penyebaran saham untuk menciptakan aktivitas transaksi bisa dilakukan dengan pembentukan sindikasi penjualan saham yang terdiri dari beberapa perusahaan sekuritas dan dikordinasikan oleh underwriter.

(d) Pemilihan Waktu yang Tepat untuk Go Public
Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi ekonomi global dan domestik seringkali turut mempengaruhi kondisi pasar saham di Bursa Efek Indonesia. Pemilihan
waktu penawaran umum saham perusahaan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi tersebut
sehingga saham yang ditawarkan perusahaan dapat diserap sepenuhnya oleh investor pada harga saham yang optimal. Pemanfaatan momentum pasar saham yang sedang positif akan sangat menguntungkan IPO perusahaan. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga dampak penawaran saham yang dilakukan oleh kompetitor (jika ada) yang dianggap cukup besar yang diperkirakan dapat mempengaruhi permintaan atas
saham perusahaan. Kesuksesan IPO dapat ditandai dengan beberapa parameter, antara lain kelebihan permintaan saham dari investor pada saat penawaran umum (over subscribe), kepercayaan investor yang tinggi terhadap perusahaan, apresiasi harga saham seiring dengan pertumbuhan kinerja perusahaan, dan transaksi saham di Bursa Efek Indonesia yang aktif. Kesuksesan tersebut perlu terus dipertahankan oleh perusahaan, dengan terus meningkatkan kinerja perusahaan, memanfaatkan akses pendanaan dari pasar modal dengan sebaik-baiknya, selalu memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan terkait yang berlaku, serta senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Apa perbedaan pendanaan dari perbankan dengan pendanaan dari go public?
Pendanaan dari bank merupakan pinjaman yang harus dikembalikan pada saat jatuh tempo, dikenakan bunga atau fee, dan umumnya memerlukan jaminan berupa aset. Pendanaan dari go public merupakan pendanaan jangka panjang yang bersifat kepemilikan (bukan pinjaman) tanpa perlu jaminan. Investor akan memiliki hak suara dalam RUPS dan mengharapkan dividen dari perusahaan. Pembagian dividen diputuskan dalam RUPS, dengan memperhatikan kondisi perusahaan.

Perusahaan dalam bidang usaha apa yang paling sesuai untuk go public?
Perusahaan yang bergerak dalam segala jenis usaha dapat melakukan go public. Investor akan tertarik membeli saham perusahaan apabila perusahaan memiliki rekam jejak pertumbuhan kinerja, kompetitif, memiliki rencana pengembangan usaha yang prospektif dan manajemen yang kuat.

Apakah perusahaan perlu memenuhi syarat angka minimal tertentu terkait jumlah aset, ekuitas, penjualan, atau keuntungan?
Tidak ada persyaratan dimaksud. Terkait dengan persyaratan angka-angka dalam laporan keuangan, perusahaan perlu memenuhi ketentuan batas minimal aset berwujud bersih atau net tangible asset (NTA) sebesar minimal Rp5 miliar. NTA dihitung dari total aset dikurangi dengan aset tak berwujud, aset pajak tangguhan, total liabilitas dan kepentingan non pengendali.

Berapa dana minimal dan maksimal yang bisa diperoleh melalui go public?
Tidak ada batasan dana yang dapat diperoleh dari go public. Dana yang diperoleh perusahaan akan tergantung dari jumlah saham yang ditawarkan kepada investor dan harga saham. Perusahaan dapat memperhitungkan kebutuhan dana untuk rencana bisnis perusahaan dan seberapa banyak pemegang saham pendiri bersedia untuk mengurangi persentase kepemilikannya.

Apakah perusahaan yang masih rugi dapat melakukan go public?
Perusahaan yang masih mengalami kerugian dapat melakukan go public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham akan dilakukan di Papan Pengembangan. Untuk dapat menarik minat investor, perusahaan yang masih mengalami kerugian perlu meyakinkan investor dengan prospek yang menjanjikan, yang dituangkan dalam prospektus. Go public juga dapat dilakukan perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang belum beroperasi namun telah menyelesaikan eksplorasi, memiliki ijin operasi produksi, memiliki sertifikat clear and clean dari Dirjen Mineral dan Batubara, memiliki laporan cadangan mineral/batubara, studi kelayakan, dan memenuhi persyaratan lainnya yang diatur Bursa Efek Indonesia. 

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk go public?
Masing-masing perusahaan memerlukan waktu yang berbeda untuk mempersiapkan go public. Kebanyakan perusahaan memerlukan waktu antara 3 sampai 12 bulan. Lamanya waktu yang diperlukan tergantung dari besaran penawaran umum, kompleksitas bisnis dan struktur perusahaan serta kesiapan laporan keuangan dan proyeksi keuangan, kebutuhan restrukturisasi sebelum go public, kelengkapan dokumen perusahaan, dll.

Bagaimana memilih underwriter dan profesi penunjang yang tepat?
Perusahaan dapat melakukan seleksi dengan mempertimbangkan pengalaman pihak-pihak tersebut dalam membantu proses IPO, besarnya biaya yang diajukan, serta keahliannya. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa profesional yang akan ditunjuk telah terdaftar di OJK.

Berapa biaya yang harus dikeluarkan?
Biaya yang diperlukan untuk go public meliputi biaya jasa akuntan publik, konsultan hukum, notaris, underwriter, pencatatan saham, administrasi saham,
penitipan kolektif saham, iklan, pencetakan prospektus, dll. Terdapat banyak pilihan pihak profesional dengan biaya jasa yang bervariasi. Pada umumnya biaya total untuk go public kurang dari 5% dari total dana yang diperoleh perusahaan. Semakin besar dana perolehan, persentase biaya cenderung menjadi semakin kecil.

Kapan waktu yang baik untuk go public?
Waktu terbaik adalah saat perusahaan sedang bertumbuh dan membutuhkan dana untuk ekspansi, serta kondisi pasar saham cukup kondusif. Namun demikian, waktu terbaik untuk mempersiapkan IPO
adalah sekarang, sehingga saat waktunya tepat, perusahaan telah siap sepenuhnya

Bagaimana menentukan harga saham yang akan ditawarkan kepada investor?
Perusahaan dapat bekerjasama dengan underwriter untuk memperoleh gambaran permintaan harga dari investor atas penawaran saham yang direncanakan.
Penentuan harga biasanya memerlukan proses book building, di mana minat investor dikumpulkan dan dipertimbangkan.

Bagi para sahabat pengusaha yang sudah memiliki reputasi bagus dan ingin mendapatkan dukungan pendanaan Go Public demi mengembangkan usahanya silahkan mendaftar di SINI

Kontak Kami

Alamat Kantor :

The Prime Office Suites, Lt. 8, Jalan Yos Sudarso no. 30, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14360

Whatsapp :

+62 812-9235-183

Email :

business@ipopreneur.com